perawat di indonesia (lebih dari 500.000) dan merupakan 60% dari total tenaga kesehatan di indonesia dengan membari pelayanan di daerah terpencil, perbatasan, desa-desa tertinggal, pulau-pulau terluar, dan seluruh tatanan pelayanan kesehatan yang ada di indonesia.
masyarakat perlu mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai oleh tenaga perawat yang berkualitas dengan dasar regulasi yang memadai
di samping itu bagi perawat juga terlindung dari berbagai resiko kerja dan tuntutan hukum
ALASAN MENGAPA UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN DI BUTUHKAN :
1. karena alasan filosofi.perawat telah memberikan kontribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan,
2. perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, ets, dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, memegang teguh etika profesi,
3. undang-undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakkan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak(masyarakat, profesi, pemerintah, dan pihak terkait lainnya).
masyarakat perlu mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai oleh tenaga perawat yang berkualitas dengan dasar regulasi yang memadai
di samping itu bagi perawat juga terlindung dari berbagai resiko kerja dan tuntutan hukum
ALASAN MENGAPA UNDANG-UNDANG KEPERAWATAN DI BUTUHKAN :
1. karena alasan filosofi.perawat telah memberikan kontribusi besar dalam peningkatan derajat kesehatan,
2. perawat juga memiliki kompetensi keilmuan, sikap rasional, ets, dan profesional, semangat pengabdian yang tinggi, berdisiplin, kreatif, terampil, memegang teguh etika profesi,
3. undang-undang ini memiliki tujuan, lingkup profesi yang jelas, kemutlakkan profesi, kepentingan bersama berbagai pihak(masyarakat, profesi, pemerintah, dan pihak terkait lainnya).